AD ART KBGB Independent Jakarta Barat
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KBGB Independent Jakarta Barat
SURAT KEPUTUSAN
NO KEPUTUSAN : 001/AD-ART/KBGB Independent Jakarta Barat
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GRAB Independent Jakarta Barat
ANGGARAN DASAR
KBGB Independent Jakarta Barat
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, SIFAT, BENTUK
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi ini adalah Keluarga Besar Grab Independent Jakarta Barat
Pasal 2
Kedudukan
Grab Independent Jakarta Barat berkedudukan di Kota Administratif Jakarta Barat
Pasal 3
Sifat
Garab Insependent Jakaeta Barat bersifat kekeluargaan, mandiri, demokrasi, fungsional dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota dalam menaungi, melindungi, membina setiap anggota didalamnya
Pasal 4
Bentuk
Organisasi ini berbentuk gabungan Komunitas komunitas Grabbike yang ada di wilayah Jakarta Barat
BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 5
Asas
Kekeluargaan dan Kebersamaan
Pasal 6
Tujuan
1.Mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan anggota yang terwujud dalam kecintaan senasib dan sepenanggungan dalam sebuah pekerjaan
2.Menjalin tali persaudaraan antara anggota Grab Independent Jakarta Barat
3.Mewujudkan kebebasan berserikat dan berkumpul;
4.Mewujudkan hubungan baik antar anggota organisasi dengan organisasi KGBG yang lain;
5.Mendidik, mengayomi, melindungi anggotanya tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar, serta bertanggung jawab terhadap pekerjaannya
Pasal 7
Fungsi
1.Sebagai wadah penyampaian aspirasi
2.Menjalankan fungsi sosial untuk membantu anggota organisasi yang tertimpa musibah ketikan sedang bekerja
3.Memelihara kerukunan, persatuan dan solidaritas di antara anggota organisasi;
4.Membantu program -program pemerintah dalam tata tertib lalu lintas khususnya KBGB
5.Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang berbasis Keluarga Besar Grabbike
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah Seluruh Anggota Komunitas tergabung
[1:41 pagi 31/10/2016] Acuy Kuningan: BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Komunitas Grab Independent Jakarta barat, terdiri dari gabungan komunitas KBGB se Jakarta Barat yang mempunyai visi dan misi yang sama.
Pasal 10
Hak-Hak Anggota
1. Mengajukan pendapat, saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan organisasi;
2. Mengajukan satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih;
3. Turut aktif dalam menjalankan tugas organisasi;
4. Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
5. Mendapatkan hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam berorganisasi.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1. Membayar iuran wajib setiap bulan sesuai kesepakatan (kalau sudah ditetapkan)
2. Mentaati AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi;
3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi;
4. Menghadiri rapat-rapat pertemuan;
5. Kumpul bersama-kurangnya sebulan sekali.
Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dalam Grab Independent Jakarta Barat dapat berakhir karena :
1. Mengundurkan diri;
2. Diberhentikan;
3. Melanggar AD/ART Grab Independent Jakarta Barat dan Tata Tertib yang berlaku.
BAB V
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG
Pasal 13
I. Kepengurusan Garab Independent Jakarta Barat terdiri dari :
1. Dewan Penasehat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Koordinator Unit Reaksi Cepat (URC
II. Pengurus dibentuk dan diangkat dalam Musyawarah untuk jangka waktu 1 Tahun;
III. Pengurus diangkat dengan Pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
IV. Jumlah Pengurus dan Tugas-tugasnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Pengurus Grab Independent Jakarta Barat Memegang Wewenang Organisa
[2:27 pagi 31/10/2016] Acuy Kuningan: BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENDAPAT
1. Musyawarah Grab Independent Jakarta Barat merupakan kedaulatan tertinggi sebagai wadah evaluasi, konsultasi maupun koordinasi untuk mencapai mufakat dan pengembangan organisasi;
2. Musyawarah Grab Independent Jakarta Barat menetapkan :
2.1. Masa aktif kepengurusan
2.2. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bila dianggap perlu;
2.3. Memilih dan mengangkat pengurus.
3. Musyawarah memilih dan menetapkan kepengurusan diadakan sekurang- kurangnya 1 tahun;
4. Musyawarah Grab Independent Jakarta Barat diadakan oleh :
4.1. Pengurus dibantu anggota yang meminta atau diminta sebagai penyelenggara;
4.2. Anggota sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah anggota.
Pasal 15
Hak Suara
Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Penerimaan
1. Penerimaan Keuangan Grab Independent Jakarta Barat diperoleh dari
1.1. Iuran bulanan anggota Komunitas
2. Besarnya Iuran Anggota akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Grab Independent Jakarta Barat
Pasal 17
Pengeluaran
Pengeluaran Keuangan Grab Independent Jakarta Barat akan ditentukan lebih lanjut sesuai kesepakatan
BAB VIII
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1. Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian seorang atau lebih pengurus yang berhenti, diperhentikan atau mengundurkan diri;
2. Oleh karena hal di atas Pengurus yang ada berhak mengadakan Sidang untuk mengadakan evaluasi dan penggantian secepatnya.
BAB IX
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Peraturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Anggaran Dasar ini berlaku sejak kepengurusan Grab Independent dibentuk tanggal 29 Oktober 2016
Ketua
Imam
Wakil Ketua
Indra PJ
Ditetapkan di Jakarta tgl 29 Oktober 2016
Dewan Penasehat
1. Cing Udin
2. Haji Abang
Sekretaris
Acuy
Bendahara
Rahmat Hidayat
Koordinator Unit Reaksi Cepat (URC)
1. Rinto
2. Hendra Saputra
ANGGARAN RUMAH TANGGA GRAB INDEPENDENT Jakarta Barat
BAB 1
TATA LAKSANA KEUANGAN
PASAL 1
Penerimaan Keuangan Komunitas
1.1 penerimaan keuangan komumitas berasal dari IURAN Anggota komunitas tergabung yang besarannya telah ditentukan dalam rapat anggota pada tanggal 13 November 2016 sebesar Rp. 50.000 per KOMUNITAS
1.2. Setiap Komunitas wajib menyerahkan IURAN kepada Bendahara paling lambat tanggal 5 pada setiap bulannya
1.3 Sumbangan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat
PASAl 2
Pengeluaran Keuangan Komunitas
2.1 Setiap anggota berhak menerima bantuan apabila
2.1a. Terjadi kecelakaan dijalan yang memerlukan perawatan medis LANJUTAN
2.1b. Menderita sakit yang memerlukan perawatan medis LANJUTAN
2.1c. Keturunan anggota dalam hal ini adalah anak apabila sakit yang memerlukan perawatan medis lanjutan
2.1d. Isteri anggota apabila sakit dan memerlukan perawatan medis lanjutan
2 1e. Keperluan kelangsungan Komunitas yang membutuhkan anggaran keuangan
2 1f. Orang tua anggota meninggal dunia
2.1g. Bantuan sosial kemasyarakatan
PASAL 3
NOMINAL UANG yang harus dikeluafkan
Laka lantas perawatan lanjutan @Rp. 150.000
Sakit perawatan lanjutan @Rp. 150.000
Meninggal dunia @Rp. 150.000
Keperluan dana komunitas @Rp. 500.000
Sosial Kemasyarakatan @Rp. 200.000
Menyangkut aturan lain soal keuangan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur kemudian dalam rapat lanjutan.
Di tetapkan di jakarta tanggal 13 November 2016
Ttd
Ketua
Imam
Sekretaris
Acuy
Kalo bisa masukin semua bendera komunitas tergabung bang admin
BalasHapusIjin gabung bang,sy daftar ke mana,wa saya 081808255002,trima kasih.
BalasHapusIjin masuk dong wa 0895333099159
BalasHapusMasih terngiang tuh
BalasHapusAne bisa gabung ga bang, blom punya wadah nih
BalasHapusEko 085884992335
Ijin gunakan adrt nya pak u komunitas grab
BalasHapus